Perempuan yang Haram Dinikahi
Dari ayat di atas, para ulama telah mengambil beberapa kesimpulan hukum mengenai adanya perempuan-perempuan yang haram dinikahi. Ada yang haram dinikahi selamanya, ada pula yang haram dinikahi untuk sementara waktu, karena adanya kondisi atau sebab tertentu.
Pertama, perempuan yang haram dinikahi selamanya
Haram dinikahi karena nasab
Yang dimaksud dengan nasab adalah jalur keturunan. Termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi karena nasab adalah:
Ibu kandung
Yang dimaksud dengan ibu bukan hanya perempuan yang melahirkan kita (ibu kandung kita). Termasuk dalam kategori ibu adalah ibunya ibu kita (nenek kita), neneknya ibu, dan seterusnya ke atas. Termasuk juga ibunya bapak kita, neneknya bapak, dan begitu terus ke atas.
Mereka adalah perempuan yang amat kita hormati, secara manusiawi telah menghantarkan keberadaan kita sebagai manusia di dunia ini. Islam memuliakan mereka dengan mengharamkan menikahi mereka selama-lamanya.
Anak perempuan kandung
Yang dimaksud dengan anak perempuan adalah anak kandung kita yang perempuan, anaknya anak perempuan kita (cucu kita), dan terus ke bawah. Mereka adalah darah daging kita sendiri, generasi penerus kita, dan harus kita jaga, pelihara serta lindungi. Islam telah menjadikan mereka sebagai perempuan yang diharamkan untuk dinikahi selamanya.
Saudara perempuan
Yang dimaksud saudara perempuan adalah semua perempuan yang menjadi anak kandung dari bapak dan ibu kita, seperti kakak kandung atau adik kandung. Termasuk juga anak perempuan dari bapak kita saja, juga anak perempuan dari ibu kita saja. Seperti ketika bapak dan ibu menikah dalam status sebagai duda atau janda yang telah beranak, maka anak perempuan dari bapak atau anak perempuan dari ibu tersebut termasuk haram dinikahi selamanya.
Bibi dari pihak ayah
Yang dimaksud adalah semua perempuan yang menjadi saudara kandung ayah kita, baik yang menjadi anak dari kakek dan nenek kita, atau salah satu dari keduanya; atau saudara perempuan dari kakek kita. Termasuk juga saudara perempuan dari bapaknya ibu kita.
Mereka semua termasuk kategori saudara dekat yang diharamkan untuk menikahi selamanya.
Bibi dari pihak ibu
Yaitu semua perempuan yang menjadi saudara kandung ibu kita, baik yang lahir dari kakek dan nenek kita atau salah satu dari keduanya, atau saudara perempuan dari nenek kita. Termasuk juga saudara perempuan dari ibunya ayah kita. Sebagaimana bibi dari pihak ayah, maka bibi dari pihak ibu inipun masuk dalam kategori keluarga dekat yang haram dinikahi selamanya.
Anak perempuan saudara laki-laki
Yaitu anak-anak perempuan dari saudara kita yang laki-laki baik saudara kandung maupun tiri. Mereka adalah kemenakan kita, dan kitapun diharamkan menikahi mereka selamanya.
Anak perempuan saudara perempuan
Yaitu anak-anak perempuan dari saudara kita yang perempuan baik saudara kandung maupun tiri. Sebagaimana kemenakan dari saudara laki-laki, maka kemenakan dari saudara perempuan inipun haram dinikahi selamanya.
Haram dinikahi karena pernikahan
Bagian kedua dari perempuan yang haram dinikahi selamanya adalah karena sebab pernikahan. Termasuk dalam kategori ini adalah:
Ibu dari isteri kita, dan nenek isteri kita dari pihak ayah maupun ibu
Ibu dari isteri kita atau kita sebut mertua, statusnya seperti ibu kita sendiri. Dialah yang melahirkan isteri kita, sehingga seandainyapun kita sudah berpisah dengan isteri disebabkan karena isteri meninggal atau bercerai, maka ibu mertua kita tetap haram dinikahi selamanya.
Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli.
Yang dimaksud adalah anak perempuan dari isteri kita, yang dihasilkan dari perkawinan sebelumnya dengan laki-laki lain. Termasuk juga anak perempuan dari anak perempuan tiri, cucu-cucu perempuannya dan terus ke bawah. Mereka adalah perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya, jika ibunya sudah digauli dalam sebuah pernikahan yang sah.
Seandainya ibunya belum digauli sudah terlanjur berpisah karena meninggal atau bercerai, maka anak tiri perempuan itu boleh dinikahi.
Isteri dari anak kandung kita, dan isteri dari cucu kita
Jika kita punya anak laki-laki dan telah punya isteri, maka isteri dia haram kita nikahi selamanya. Demikian pula anak-anak kita baik yang laki-laki ataupun perempuan, jika mereka punya anak laki-laki, yang berarti cucu kita, ketika cucu laki-laki tersebut punya isteri maka isteri mereka haram kita nikahi selamanya.
Ibu tiri
Ibu tiri yaitu perempuan yang dinikahi ayah meskipun belum pernah digaulinya. Pernikahan seperti ini dahulu banyak terjadi di zaman jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Allah telah mengharamkan perbuatan seperti itu, dan menganggap sebagai perbuatan yang keji, dibenci dan jalan yang buruk.
Haram dinikahi karena Susuan
Yang diharamkan dinikahi untuk selamanya, selain karena sebab nasab dan perkawinan, adapula yang karena sebab susuan. Ada tradisi pada sebagian kalangan masyarakat di zaman Nabi hidup yang menyusukan anaknya pada perempuan penyusu yang banyak dijumpai pada waktu itu. Karena adanya susuan ini, beberapa pihak menjadi haram dinikahi selamanya, yaitu:
Ibu susu
Yang dimaksud ialah seorang perempuan yang menyusui anak orang lain. Kendatipun bukan ibu kandung, ia telah dianggap sebagai ibu dari anak yang menyusu kepadanya. Untuk itu, ibu susu haram dinikahi oleh anak yang menyusu kepadanya selama-lamanya.
Ibu dari ibu susu
Yang dimaksud adalah ibu dari perempuan yang menyusui anak orang lain. Ia juga haram dinikahi selamanya karena ia telah menjadi nenek dari anak yang menyusu tersebut.
Ibu dari suami ibu susunya
Ibu dari suami perempuan yang menyusui anak orang lain termasuk haram dinikahi selamanya, karena ia merupkan neneknya juga, dari jalur bapak. Islam meletakkan posisi ibu susu, suami ibu susu, ibu dari ibu susu dan ibu dari suami ibu susu seakan-akan sama dengan ibu kandung, bapak kandung, serta nenek kandung dari jalur ibu dengan jalur ayah.
Saudara perempuan ibu susunya
Yang dimaksud adalah kakak atau adik yang perempuan dari ibu susunya. Mereka ini haram dinikahi selamanya karena telah menjadi bibi susunya.
Saudara perempuan dari suami ibu susunya
Yang dimaksud adalah kakak atau adik perempuan dari suami ibu susu. Mereka juga hara, dinikahi selamanya karena telah menjadi bibi susunya.
Cucu perempuan ibu susunya
Ketika ibu susu punya anak baik laki-laki maupun perempuan, lalu anak-anak ibu susu ini memiliki anak perempuan dari pernikahan mereka, maka cucu perempuan dari ibu susu ini haram dinikahi selamanya. Mereka menjadi anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan yang sesusuan dengannya
Saudara perempuan sesusuan
Yang dimaksud adalah saudara perempuan sesusuan baik yang sekandung, maupun hanya seayah atau seibu saja. Jadi anak perempuan ibu susu, atau anak perempuan yang dihasilkan dari pernikahan sebelumnya dari ibu susu atau suaminya, termasuk haram dinikahi selamanya.
Perempuan yang haram dinikahi sementara
Di depan telah dijelaskan perempuan yang haram dinikahi selamanya karena sebab nasab, pernikahan dan susuan. Berikut adalah perempuan yang haram dinikahi sementara karena adanya sebab tertentu atau kondisi tertentu.
Memadu dua orang perempuan bersaudara
Tidak dibolehkan menikahi dua orang sekaligus perempuan yang bersaudara kandung, atau seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya. Termasuk juga diharamkan memadu dua orang perempuan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan, dimana seandainya salah satu dari kedua perempuan tersebut adalah laki-laki, maka tidak dibolehkan menikah satu dengan lainnya. Misalnya memadu antara seorang perempuan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya atau dengan anak perempuan saudara perempuannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan diharamkan kamu memadu antara dua orang perempuan bersaudara, kecuali yang telah berlalu” (An Nisa’:23).
Demikian juga, Abu Hurairah pernah meriwayatkan:
“Sesungguhnya Nabi saw melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Fairuz Ad Dailami menceritakan bahwa ia masuk Islam dalam kondisi memiliki dua isteri yang masih bersaudara, maka Nabi saw bersabda kepadanya, “Ceraikanlah salah satu dari keduanya yang kau kehendaki” (riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Isteri orang lain atau Mantan isteri orang lain yang sedang iddah
Tidak dibolehkan menikahi perempuan yang telah sah menjadi isteri orang lain, atau mantan isteri orang lain yang tengah menjalani masa iddah. Mereka baru boleh dinikahi apabila telah sah bercerai dengan suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
Perempuan yang ditalak tiga kali
Perempuan yang telah ditalak tiga kali tidak halal bagi suaminya yang pertama sebelum ia dinikahi oleh laki-laki lain dengan pernikahan yang sah. Artinya, perempuan yang telah ditalak tiga kali, halal bagi laki-laki lain menikahinya, akan tetapi justru haram bagi mantan suaminya yang telah mentalak tiga kali untuk menikahinya kembali. Baru boleh dinikahi, setelah sang isteri menikah lagi dengan laki-laki lain, dan juga telah bercerai dengan suaminya tersebut.
Perempuan yang sedang ihram
Seseorang yang sedang ihram baik laki-laki maupun perempuian tidak diperbolehkan melaksanakan pernikahan, sebagaimana sabda Nabi saw:
“Orang yang ihram tidak boleh menikah dan dinikahkan dan tridak boleh pula meminang” (riwayat Muslim).
Artinya, perempuan ini haram dikhitbah dan dinikah selama masih ihram. Nanti seusai ihram ia halal dikhitbah dan dinikah.
Perempuan budak
Para ulama sependapat bahwa budak laki-laki boleh menikah dengan budak perempuan, dan perempuan merdeka boleh dinikahi laki-laki budak asalkan ia dan walinya rela. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh laki-laki merdeka menikahi budak perempuan, kecuali apabila ia tidak mampu menikah dengan perempuan merdeka, atau karena takut terjerumus ke dalam perzinahan.
Akan tetapi Abu Hanifah berpendapat laki-laki merdeka boleh menikah dengan budak perempuan sekalipun ia mampu menikah dengan perempuan merdeka, kecuali jika ia telah memiliki isteri perempuan merdeka. Yang perlu diingat adalah, Islam berorientasi membebaskan perbudakan, sehingga secara berangsur-angsur perbudakan bisa terhapuskan sama sekali.
Dengan demikian, budak hendaklah dibebaskan, sehingga ia merdeka dan bisa dinikahi oleh laki-laki merdeka.
Perempuan pezina
Seorang laki-laki beriman tidak dihalalkan menikahi perempuan pezina, demikian pula sebaliknya perempuan beriman tidak dihalalkan menikah dengan laki-laki pezina, kecuali jika mereka telah bertaubat. Mereka baru halal dinikahi apabila telah bertaubat dengan taubat yang sebenarnya.
“Laki-laki berzina tidak menikahi kecuali melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman” (An Nur:3).
Ayat di atas menunjukkan keharaman laki-laki beriman menikahi perempuan berzina dan perempuan musyrik. Demikian pula perempuan beriman diharamkan menikah dengan laki-laki berzina dan laki-laki musyrik. Kecuali apabila mereka telah bertaubat dari perbuatan zina dan dari kemusyrikan.
Bekas isteri yang pernah dilaknat
Tidak dihalalkan bagi seorang suami untuk menikahi kembali mantan isterinya yang telah pernah bersama-sama mengadakan sumpah pelaknatan (li’an). Apabila terjadi sumpah pelaknatan, maka perempuan tersebut tidak boleh dinikahi kembali selamanya.
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak memiliki saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar; dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang yang berdusta” (An Nur: 6-7)
Perempuan musyrik
Para ulama bersepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal menikah dengan perempuan penyembah berhala, perempuan zindiq, perempuan yang murtad dari Islam, penyembah sapi, perempuan politheis.
“Dan janganlah kami nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik walaupun ia menarik hatimu” (Al Baqarah : 221).”
Pengarang kitab Al Mughni menjelaskan, “Seluruh orang kafir selain ahli kitab, seperti penyembah berhala, batu, pohon dan hewan, di kalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya menikah dengan [perempuan-perempuan mereka dan memakan sembelihan mereka”. Ia juga menambahkan, “Perempuan murtad dari agama juga haram dinikahi”.
sumber:http://neomujahid.blogspot.com/2010/08/definisi-wanita-mahram-yang-haram.html
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "DEFINISI WANITA MAHRAM (YANG HARAM DINIKAHI)"