Haruskah Bayar Parkir di Bank ?

ADA pertanyaan menggelitik, haruskah nasabah bank mengeluarkan lagi uang saat memiliki keperluan di bank? Maksudnya adalah harus membayar lagi biaya parkir bagi yang membawa kendaraan roda dua atau empat? Padahal kita tahu, seorang nasabah dikenai berbagai biaya untuk dana yang mereka simpan, mulai dari biaya administrasi bulanan, biaya bulanan kartu ATM, pajak bunga, biaya setiap kali penarikan melalui ATM, dan lain-lain, belum termasuk biaya promosi dan juga biaya menyelenggarakan undian berhadiah.
Jadi wajarkah nasabah dikenai aneka pungutan di bank? Padahal bank memerlukan dana nasabah atau biasa disebut dana pihak ketiga untuk menjaga keseimbangan neracanya, yaitu kecukupan modal dibandingkan dengan kredit yang dikeluarkan.
Di sisi lain, dana nasabah merupakan dana murah yang hanya diberi bunga rendah, sementar bank menghisap habis-habisan untuk memperoleh laba (marjin) besar dengan memberlakukan bunga tinggi untuk pinjaman (kredit).
Hemat saya, bank tidak perlu lagi memungut biaya parkir dari kendaraan nasabah. Bank seharusnya melayani nasabah dengan baik yaitu membebaskan biaya parkir, bahkan menjaga keamanan kendaraan nasabah saat berada di pelataran parkir mereka.
Jangan ada lagi biaya parkir dari bank baik dengan dalih untuk koperasi karyawannya atau karena dikelola pihak lain.

http://community.kompas.com/photo/image/parkir2.jpg

sumber :McDeeck
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Haruskah Bayar Parkir di Bank ?"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2015 B-Mus - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top