Baru-baru ini MUI telah mengeluarkan fatwa  kepada kaum wanita di Indonesia. Bahwa haram hukumnya bagi wanita  untuk menikahi pria sekantor.
Semua fihak yang baru saja mengetahui tentang telah keluarnya fatwa ini terkejut, dan kantor MUI seketika ramai dipenuhi wartawan-wartawan dari seluruh media cetak dan elektronik.
Saat dimintai keterangan oleh para wartawan, semula dari fihak Humas kantor MUI nampak terburu-buru dan enggan memberikan jawaban, namun saat didesak akhirnya pejabat itu memberikan jawabannya, berikut petikan wawancaranya.
Wartawan : "Pak Annoe, apakah Bapak bisa menjelaskan tentang keluarnya fatwa haram bagi wanita untuk menikahi pria sekantor ini pak ?"
Pak Annoe : "O bisa bisa..."
Wartawan : "Silahkan Pak,  Camera ON !"
Pak Annoe : "Begini, telah  diputuskenn bahwa wanita itu hanya boleh menikah hanynya....dengar ya,  hanynynya..... dengan satu orang pria sajja. Kaaalau menikah dengan pria  sekantor, .....kebanyakan !!!. Massa...nikah rame-rame  begitu...apa kata duniaaa..!!! ( Ujar Pak Annoe sambil mengangkat bahu  dan membuka telapak tangannya, matanya melotot kepada semua wartawan)"
sumber :http://senyumwindya.blogspot.com/2010/06/fatwa-haram-terbaru.html  
 

0 Komentar untuk "Fatwa Haram Terbaru"