Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri

Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeri. Karena tak mungkin menangkalnya dengan kebijakan tarif, pemerintah bisa menggunakan penghambat non tarif untuk menahan serbuan produk impor. Sertifikasi halal bisa digunakan sebagai penghambat non tarif tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat pencantuman label halal bisa melindungi barang hasil produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Ini bisa mengurangi dampak negatif pasca pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN- Tiongkok (ACFTA).

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam mengatakan, sertifikasi halal akan mendukung kebijakan non tariff barrier atau penghambat non tarif. "Sertfikasi halal menjadi salah satu bargaining kita dengan dunia luar," kata Ichwan usai bertemu Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.

Kini, MUI membahas kebijakan ini dengan instansi terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Dia mengatakan, produk Indonesia kerap mendapat hambatan non tarif dari negara lain. Negara lain kerap menilai buruk kualitas dan sanitasi produk Indonesia. "Bargaining kualitas dan sanitasi kadang dilecehkan," katanya.

Dengan adanya sertifikasi halal, lanjut dia, produk-produk impor harus membuktikan diri mendapatkan sertifikat halal. Jika tidak bisa, bisa dilarang masuk ke tanah air. Hingga kini, MUI sudah menerbitkan sertifikasi halal kepada kurang lebih 4000 produk, mencakup makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, serta bahan baku.

Ichwan mengatakan, MUI memberikan kelonggaran biaya untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan ada pula yang gratis melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Di dalam negeri sendiri, saat ini, sertifikasi halal belum menjadi kewajiban. Sifatnya baru sukarela.
sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=67040
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2015 B-Mus - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top