Mabes Polri akhirnya mengkonfirmasi bahwa orang pertama yang mengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari. Saat ini, tersangka masih disebut berinisial K. Namun, pekerjaannya sehari-hari adalah pengelola sebuat situs di dunia maya.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi menyebutkan bahwa pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan K sebagai orang yang mentransfer video itu ke dunia maya.
"Ya, dia (K) itu orang yang menggeluti dunia maya. Jadi kita sekarang sedang melakukan pendalaman bagaimana tayangan itu bisa sampai ke dia," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (7/7) siang.
Namun, Ito Sumardi masih enggan menyebutkan situs yang dikelola oleh K. "Iya, dia pengelola situs tertentu. Ya, kan tentunya dari sanakan menyebar terus," tambah Ito lagi.
Disebutkan, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Depkominfo mengenai pengembangan kasus itu. Pasalnya dalam kasus video porno tersebut ada tersangka yang dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu diperlukan karena dalam penanganan diperlukan izin dari pengadilan dan depkominfo karena menyangkut privasi elektronik yang akan dibuka. Prosedur permohonan izin itu dimulai dari kejaksaan kemudian ke pengadilan.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan yang jadi tersangka itu bermacam-macam, ada yang kena UU ITE-nya, UU Pornografi dan ada yang kena KUHP. Nanti kita dalami dulu, apa yang kita dapatkan secara subtansial dari bukti-bukti yang kita kumpulkan secara ilmiah dan bukti-bukti yang bisa mendukung dalam pengajuan ke jaksa," tambahnya.
Alasan pengenaan UU ITE inilah yang membuat pria berinisial K itu belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Mengingat diperlukan bukti lebih untuk menjerat pria itu.
sumber:http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=67422
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs"