Daerah Istimewa Yogyakarta (atau Jogja, Yogya, Yogyakarta, Yogyakarta) dan seringkali disingkat DIY adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di utara. Geografis terletak di Yogyakarta, Jawa Tengah. Gempa bumi wilayah yang terkena pada tanggal 27 Mei 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.
Propinsi DI. Yogyakarta memiliki lembaga pengawasan pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Yogyakarta Yogyakarta. Sri Sultan HB X pada tahun 2004.
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi di bawah Kesultanan dan Kadipaten Pakualaman Ngayogyakarta Hadiningrat. Selain itu juga ditambahkan mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Mangkunegaran yang sebelumnya merupakan enklave di Yogyakarta.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta asal dapat ditelusuri dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal sebagai 5 September 1945 logo.svg Wikisource-Mandat. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki menjadi Republik Indonesia di Yogyakarta. Keputusan dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama. Integrasi dengan Republik Indonesia fakta Keputusan tersebut juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, meskipun tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Hindia Belanda setelah kekalahan Jepang.
Pada saat pemerintahan Kesultanan Yogyakarta meliputi:
1. Kabupaten Yogyakarta dengan bupati Hardjodiningrat KRT,
2. Bupati Kabupaten Sleman Pringgodiningrat KRT,
3. Kabupaten Bantul dengan Bupati KRT Joyodiningrat,
4. Kabupaten Gunungkidul dengan Bupati KRT Suryodiningrat,
5. Kabupaten Kulonprogo dengan KRT Secodiningrat bupati.
Sedangkan kekuasaan Praja Paku Alaman meliputi:
1. Kabupaten Kota Paku Alaman Alaman dengan Bupati KRT Nightingale,
2. Kabupaten Adikarto dengan Suryaningprang KRT bupati.
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 1945 dengan ketua dan wakil ketua Moch Ki Bagus Hadikusumo S., kemudian sehari kemudian, dengan Komite Wilayah Kerja semufakat KNI Yogyakarta , Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan 30 Oktober 1945 bahwa penyerahan kekuasaan legislatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Sejak saat itu juga pemimpin kedua kerajaan di bagian selatan Jawa ditetapkan bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.
Sejak saat itu dekrit kerajaan yang ditandatangani oleh kedua otoritas ini tidak hanya monarki, namun juga oleh Ketua Komite Bekerja sebagai simbol persetujuan KNI Daerah Yogyakarta rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang surut. Pada tanggal 18 Mei 1946, nama resmi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintah daerah menegaskan persatuan dua kerajaan menjadi daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama-nama ini adalah dalam dekrit No 18 dari Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (lihat maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946 Wikisource-logo.svg). Monarki pemerintahan persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menetapkan Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral dari Negara Indonesia.
"(1) Daerah yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Propinsi." (Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950)
sumber:id.wikipedia.org
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "berlibur mengenal Kota Yogyakarta"