Justru sebaliknya selaku legislatif pihanya mendukung dengan diterbitkan surat edaran dari Sekda. Jelasnya, status GTT/PTT sudah gamblang tidak ada sesuatu hal yang harus dipertanyakan terkait problematika tenaga honorer. “Kami anggap keputusan dari eksekutif sudah final, hanya saja harapan kami pada tingkatan bawah jangan menelaah surat edaran itu secara sepotong-potong,” urainya.
Selain itu Maryoto menilai apabila tenaga honorer yang dimaksud mengantongi Surat Keputusan (SK) dari satkernya masing-masing maka bisa saja disebut sebagai janji palsu. “Tidak mungkin Bupati menerbitkan SK untuk tenaga honorer, toh kalaupun ada paling-paling dari satkernya, maka SK itu bisa disebut janji fiktif” terang Maryoto. Alasan yang dilontarkan dari legislator Partai PKS tentunya masuk akal dan mendasar.
Hematnya, Bupati dalam hal ini sebagai pucuk pimpinan tertinggi lembaga eksekutif tingkat daerah pasti mengetahui persis kronologi munculnya SE dari Sekda. Dimana sejak awal sudah muncul Surat Edaran Bupati Ngawi No.188/1703/415.021/2001 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Diperkuat lagi Surat Edaran Bupati No.188/22/415.021/2003 dan Surat Edaran Bupati No.188/125/415.021/2004 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer ataupun perjanjian kontrak kerja staf administrasi.
“Dengan dasar tersebut sudah jelas aturan mainya apalagi dipertegas dengan munculny PP No.48 Tahun 2005, memang ada terkait pungli tenaga honorer namun secara difinitiv nama mereka belum juga jelas karena belum ada yang lapor secara tertulis,” jlentrehnya.
Kemudian, Maryoto dalam kesempatan yang sama juga mengkritisi bobroknya moral PNS. Urainya, dalam sepanjang tahun 2011 lalu ada kasus 33 perceraian menyangkut abdi negara dilingkungan pendidik. “Jelas ini merupakan angka cukup fantastis, sebagai ukuran betapa rusaknya moral mereka,” tandas Maryoto.
Sebagai langkah antisipasi memburuknya nilai moral yang melekat ditubuh PNS. Maryoto menegaskan pembinaan terhadap mereka yang notabene sebagai panutan masyarakat tidak hanya secara struktural saja melainkan pembinaan moral perlu ditingkatkan.
sumber
0 Komentar untuk "Tidak Di Bentuk Pansus GTT atau PTT | NGAWI"