Hukum Onani

Umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkannya, dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Salah satunya adalah ayat Quran berikut ini:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminum: 5-7)

Ayat ini menyiratkan sebuah kesimpulan, bahwa haram hukumnya mendapatkan kenikmatan seksual kecuali dari isteri atau wanita yang dihalalkan Allah, yaitu para budak yang dimiliki. Sedangkan bila kenikmatan itu didapat di luar dari kedua orang di atas, maka hukumnya dilarang.

Namun Al-Imam Ahmad memberikan pengecualian berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahu a'nhu. Ibnu Abbas ra pernah ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum beristimna' (onani), maka beliau menjawab:

نكاح الأمة خير منه‏،‏ وهو خير من الزِّنا

Menikahi budak wanita lebih baik dari perbuatan itu (onani), tetapi (onani) lebih baik dari zina.

Di lain waktu beliau didatangi oleh seorang pemuda yang belum menikah. Pemuda itu menyatakan bahwa suatu saat dirinya dilanda nafsu seksual yang sangat hebat. Sampai akhirnya dia menggesek-gesekkan kemaluannya hingga terjadi inzal (ejakulasi). Ibnu Abbas kemudian berkomentar, "Hal itu lebih baik dari zina."

Ada sebuah hadits yang secara terang-terangan menyebutkan tentang haramnya istimna'. yaitu

ناكح اليد ملعون

Menikahi tangan (onani) adalah perbuatan terlaknat

Namun ternyata hadits ini dihukumi oleh sebagian ulama sebagai hadits yang tidak ada dasarnya (laa ashla lahu).

Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syria dan guru besar syariah, ketika ditanya tentang kasus onani 'terpaksa' mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini bahwa bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka onani itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani dibolehkan bagi dirinya karena darurat.

Barangakali pendapat Syeikh Said Ramadhan Albuthi ini bisa dijadikan sebagai salah satu dasar fatwa untuk kasus pelaut yang berbulan-bulan tidak bertemu dengan isterinya.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

sumber:http://walausetitik.blogspot.com/2007/08/kehidupan-seks-pelaut-dan-musafir.html
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukum Onani"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2015 B-Mus - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top